PELATIHAN
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
GURU BK MTs KOTA MALANG
Anggota MGBK MTs Kota Malang
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga
profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang
Guru dimana profesi guru merupakan
profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.
Secara
khusus pula, PMA 38/2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru
merumuskan strategis, tahapan, dan standar pelaksanaan peningkatan kompetensi
guru madrasah. Semua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Keprofesian
Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru dalam menjamin layanan
pendidikan yang berkualitas. Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian
Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu
pembelajaran melalui peningkatan mutu guru dilaksanakan melalui skema Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru Madrasah.
Guru bimbingan dan konseling (BK) sebagai seorang pendidik
diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan menguasai
kompetensi sesuai dengan standar dari pemerintah. Wujud nyata guru BK
profesional adalah kemampuan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Bimbingan
dan Konseling di sekolah yang meliputi 17 aspek kompetensi sesuai dengan
Permendiknas RI Nomor 27 tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Konselor. Organisasi profesi untuk menunjang peningkatan kompetensi
ini, salah satunya adalah melalui Komunitas MGBK (Musyawarah Guru Bimbingan dan
Konseling) MTs Kota Malang melalui skema Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru BK Madrasah.
Program
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) muncul dengan adanya Dana Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/Pokjawas
Direktorat Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang telah kami manfaatkan seoptimal mungkin melalui kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru BK sekota Malang yang telah
selesai diselenggarakan mulai tanggal 19 Oktober sampai dengan 17 Desember
2021. Kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai bentuk motivasi bagi organisasi
MGBK untuk membuat program kegiatan berkelanjutan secara rutin dan terprogram yang
orientasinya bagi pengembangan dan peningkatan profesionalisme Guru Bimbingan
Konseling. Meskipun tidak ada dana bantuan, organisasi MGBK MTs Kota Malang
akan tetap berlanjut sebagai bentuk peningkatan kompetensi berkelanjutan.
Berdasarkan kegiatan
PKB MGBK yang telah selesai dilaksanakan tersebut telah mampu memberikan nilai
tambah bagi semua Guru Bimbingan Konseling MTs baik itu yang memiliki disiplin
keilmuan BK maupun yang lain sehingga jati diri Guru Bimbingan dan Konseling
memiliki perbedaan yang signifikan apabila dibandingkan dengan guru yang belum
mendapatkan pembekalan dan pelatihan. Profesi Bimbingan dan Konseling
diharapkan memliliki nilai tersendiri dalam mewarnai perkembangan dunia
pendidikan ke arah yang lebih baik dan bermartabat.