PROGRAM UNGGULAN LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING

TIM BK MATSANEWA
Siap Melayani dengan "HATI IKHLAS"
(Harmonis, Antusias, Tegas, Islami, Ikhlas tanpa balasan)

PROGRAM UNGGULAN BIMBINGAN DAN KONSELING

Program Layanan BK “Hati Ikhlas” merupakan salah satu program keunggulan BK yang bermakna:
H : Harmonis, menciptakan lingkungan dan suasana harmonis dan kekeluargaan dalam memberikan pelayanan BK baik kepada peserta didik, orang tua, dan seluruh civitas akademika Madrasah. Pelayanan harmonis dan bersistem kekeluargaan ini diharapkan mampu menyelesaikan problem atau kendala yang dialami dengan solusi cepat dan tepat.

A : Antusias, BK akan berusaha secara antusias dan semangat dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta didik, orang tua, dan seluruh civitas akademika Madrasah. Merespon dengan cepat dan tanggap.

T : Tegas, bersikap tegas dalam membimbing, agar klien mampu secara mandiri menentukan pilihan solusi yang terbaik. Menciptakan bimbingan dan konseling yang mampu memandirikan klien atau konseli.

I : Islami, metode, pendekatan dan teknik yang digunakan dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konseling berpedoman pada ajaran/aturan agama islam, namun tetap menjaga toleransi keberagaman antar satu sama lain.

Ikh : Ikhlas, pelayanan Bimbingan dan Konseling diberikan secara sadar tanpa ada paksaan secara ikhlas dan genuine (natural)  agar tujuan yang ingin dicapai untuk mengantarkan peserta didik mencapai kesuksesan dunia akhirat

Las : Tanpa Balasan, pelayanan Bimbingan dan Konseling diberikan secara ikhlas tanpa pamrih, tidak mengharap balasan dari pihak manapun, kecuali hanya ingin mendapat ridlo pahala dari Allah Swt. 


Tujuan  adanya program bimbingan dan konseling “HATI IKHLAS” diantaranya sebagai berikut.

1.    Menciptakan lingkungan madrasah yang harmonis, baik antara tenaga pendidik dan peserta didik, tenaga kependidikan dan peserta didik maupun sesama tenaga pendidik dan kependidikan.

2.    Mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan.

3.    Mampu menunjukkan kinerja pelayanan Bimbingan dan Konseling yang sesuai dengan kode etik.

4.    Mengunggulkan ciri khas pendidikan madrasah yang berpedoman pada ajaran/aturan islam dalam bermusyawarah dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lingkungan madrasah.

5.    Menciptakan tenaga pendidik dan kependidikan yang mampu bekerja keras dengan hati ikhlas, semata-mata hanya mengharap ridlo pahala dari Allah Swt.

6.    Membentuk karakter peserta didik  menjadi generasi unggul yang cerdas dan berakhlaqul karimah sehingga mampu mencapai kesuksesan dunia kahirat. 

Dalam rangka pencapaian tujuan Bimbingan dan Konseling di Madrasah, terdapat beberapa jenis layanan yang diberikan kepada siswa, diantaranya:
1.  Layanan Orientasi; layanan yang memungkinan peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik di lingkungan yang baru itu, sekurang-kurangnya diberikan dua kali dalam satu tahun yaitu pada setiap awal semester. Tujuan layanan orientasi adalah agar peserta didik dapat beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru secara tepat dan memadai, yang berfungsi untuk pencegahan dan pemahaman.
2.  Layanan Informasi;  layanan yang memungkinan peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi (seperti : informasi belajar, pergaulan, karier, pendidikan lanjutan). Tujuan layanan informasi adalah membantu peserta didik agar dapat mengambil keputusan secara tepat tentang sesuatu, dalam bidang pribadi, sosial, belajar maupun karier berdasarkan informasi yang diperolehnya yang memadai. Layanan informasi pun berfungsi untuk pencegahan dan pemahaman.
3.  Layanan Peenguasaan Konten;  layanan yang memungkinan peserta didik mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik dalam penguasaan kompetensi yang cocok dengan kecepatan dan kemampuan dirinya serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya, dengan tujuan agar peserta didik dapat mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik. Layanan pembelajaran berfungsi untuk pengembangan.
4.    Layanan Penempatan dan Penyaluran;  layanan yang memungkinan peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, kegiatan ko/ekstra kurikuler, dengan tujuan agar peserta didik dapat mengembangkan segenap bakat, minat dan segenap potensi lainnya. Layanan Penempatan dan Penyaluran berfungsi untuk pengembangan.
5.   Layanan Konseling Individu; layanan yang memungkinan peserta didik mendapatkan layanan langsung tatap muka (secara perorangan) untuk mengentaskan permasalahan yang dihadapinya dan perkembangan dirinya. Tujuan layanan konseling perorangan adalah agar peserta didik dapat mengentaskan masalah yang dihadapinya. Layanan Konseling Perorangan berfungsi untuk pengentasan dan advokasi.
6.   Layanan Bimbingan Kelompok;  layanan yang memungkinan sejumlah peserta didik secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh bahan dan membahas pokok bahasan (topik) tertentu untuk menunjang pemahaman dan pengembangan kemampuan sosial, serta untuk pengambilan keputusan atau tindakan tertentu melalui dinamika kelompok, dengan tujuan agar peserta didik dapat memperoleh bahan dan membahas pokok bahasan (topik) tertentu untuk menunjang pemahaman dan pengembangan kemampuan sosial, serta untuk pengambilan keputusan atau tindakan tertentu melalui dinamika kelompok. Layanan Bimbingan Kelompok berfungsi untuk pemahaman dan Pengembangan
7. Layanan Konseling Kelompok;  layanan yang memungkinan peserta didik (masing-masing anggota kelompok) memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi melalui dinamika kelompok, dengan tujuan agar peserta didik dapat memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi melalui dinamika kelompok. Layanan Konseling Kelompok berfungsi untuk pengentasan dan advokasi.
8.   Layanan Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
9. Layanan Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.

    Untuk menunjang kelancaran pemberian layanan-layanan seperti yang telah dikemukakan di atas, perlu dilaksanakan berbagai kegiatan pendukung, mencakup :
1.   Aplikasi Instrumentasi Data;  merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data dan keterangan tentang peserta didik, tentang lingkungan peserta didik dan lingkungan lainnya, yang dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai instrumen, baik tes maupun non tes, dengan tujuanuntuk memahami peserta didik dengan segala karakteristiknya dan memahami karakteristik lingkungan.
2.   Himpunan Data;   merupakan kegiatan untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik. Himpunan data diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematik, komprehensif, terpadu dan sifatnya tertutup.
3.  Konferensi Kasus;   merupakan kegiatan untuk membahas permasalahan peserta didik dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan klien. Pertemuan konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup. Tujuan konferensi kasus adalah untuk memperoleh keterangan dan membangun komitmen dari pihak yang terkait dan memiliki pengaruh kuat terhadap klien dalam rangka pengentasan permasalahan klien.
4.   Kunjungan Rumah;   merupakan kegiatan untuk memperoleh data, keterangan, kemudahan, dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan peserta didik melalui kunjungan rumah klien. Kerja sama dengan orang tua sangat diperlukan, dengan tujuan untuk memperoleh keterangan dan membangun komitmen dari pihak orang tua/keluarga untuk mengentaskan permasalahan klien.
5.  Alih Tangan Kasus;   merupakan kegiatan untuk untuk memperoleh penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas permasalahan yang dialami klien dengan memindahkan penanganan kasus ke pihak lain yang lebih kompeten, seperti kepada guru mata pelajaran atau konselor, dokter serta ahli lainnya, dengan tujuan agar peserta didik dapat memperoleh penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas permasalahan yang dihadapinya melalui pihak yang lebih kompeten.



 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama